Pusat Informasi & Tanya Jawab Komprehensif Berdasarkan Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus No. 400.3 / 1566 / 2026

Sumber Dokumen Resmi: File Juknis SK Disdikpora Kudus

Penyelenggaraan didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor: 400.3 / 1566 / 2026 tentang Petunjuk Operasional Sistem Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kudus Tahun Ajaran 2026/2027.

Berdasarkan Bab V poin D, kuota daya tampung diatur sebagai berikut:

  • Jalur Domisili: Sebesar 40% dari daya tampung SMP.
  • Jalur Prestasi: Sebesar 35% dari daya tampung SMP.
  • Jalur Afirmasi: Sebesar 20% dari daya tampung SMP.
  • Jalur Mutasi: Sebesar 5% dari daya tampung SMP.

Calon Murid kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Persyaratan batas usia ini dikecualikan bagi anak penyandang disabilitas.

Persyaratan usia wajib dibuktikan secara hukum menggunakan dokumen berupa Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kades setempat.

Calon Murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran (yaitu sebelum 22 Juni 2026). Nama orang tua/wali di KK juga harus sama dengan nama yang tertera di ijazah/rapor sekolah asal.

Surat keterangan domisili hanya boleh digunakan apabila calon Murid tidak memiliki KK akibat keadaan tertentu berupa bencana alam atau bencana sosial. Dokumen wajib memuat jenis bencana dan dilegalisasi lurah/kepala desa.

Tidak, asalkan bukan disebabkan oleh perpindahan domisili alamat rumah. Perubahan KK yang diperbolehkan di antaranya: penambahan anggota keluarga baru, pengurangan anggota (meninggal/pindah), atau penerbitan KK baru akibat hilang/rusak.

Pendaftar wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang lama jika mengalami perubahan data/rusak, atau melampirkan Surat Keterangan Kehilangan asli dari Kepolisian RI apabila fisik KK yang lama hilang.

Jalur Afirmasi dikhususkan untuk calon Murid baru yang berada dalam kondisi ekonomi atau fisik tertentu, meliputi:

  1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Penyandang disabilitas.
  3. Anak Panti asuhan binaan.

Calon Murid harus terdaftar di basis data DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, atau Desil 4, atau memiliki kartu program bantuan seperti KIP Digital (dicetak via SIPINTAR), PKH, atau KKS.

Secara tegas dalam Bab V Bagian C Poin 2e diatur bahwa data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) TIDAK BOLEH digunakan sebagai syarat pendaftaran jalur ekonomi tidak mampu.

Merupakan anak binaan panti asuhan yang terdaftar resmi di bawah naungan Dinas Sosial dan telah bertempat tinggal di panti tersebut minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal 22 Juni 2026, dibuktikan lewat Surat Keterangan dari Kepala Panti Asuhan.

Komponen yang dinilai meliputi 3 hal utama:

  1. Nilai Rapor: Akumulasi rata-rata nilai rapor pada 5 semester terakhir.
  2. Nilai Tes Kemampuan Akademik (NTKA): Rata-rata nilai Matematika dan Bahasa Indonesia dari SHTKA Kementerian.
  3. Nilai Piagam/Organisasi (NPO): Sertifikat kejuaraan atau keaktifan kepanduan.

Total menggunakan data 5 (lima) semester terakhir, mencakup: Semester 7 & 8 (Kelas IV), Semester 9 & 10 (Kelas V), serta Semester 11 (Kelas VI) yang masing-masing nilainya dikonversi dalam rentang skala 0-100.

Perhitungan pembobotan nilai peringkat menggunakan rumus formulasi berikut:

NJP = (45% × NR) + (50% × NTKA) + (5% × NPO)

Di mana kontribusi nilai maksimalnya: Rapor (45.00), NTKA (50.00), Piagam (4.50), dan Organisasi (0.50).

Pendaftar yang aktif dalam organisasi kepanduan dan meraih predikat lolos seleksi menjadi Pramuka Garuda Golongan Siaga atau sejenisnya, berhak mendapatkan Nilai Organisasi (NO) = 10 (berkontribusi penuh 0,50 poin ke rumus). Jika tidak aktif, nilai NO = 0.

Calon Murid yang meraih prestasi Juara I, II, atau III pada kejuaraan BERJENJANG tingkat Provinsi, Nasional, atau Internasional (baik perorangan/beregu) langsung diterima secara otomatis tanpa perlu dihitung menggunakan rumus seleksi NJP.

Bukti piagam atau sertifikat perlombaan akademik maupun non-akademik wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru (22 Juni 2026). Hanya 1 piagam terbaik yang dihitung.

Perpindahan harus minimal antar-kabupaten bersama orang tua/wali. Wajib melampirkan Surat Penugasan kerja dari instansi/perusahaan tempat bekerja serta Surat Keterangan Pindah Domisili yang keduanya diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum 22 Juni 2026.

Boleh, Jalur Mutasi memfasilitasi anak guru yang ingin mendaftar khusus di Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas mengajar, dibuktikan dengan Surat Penugasan orang tua sebagai guru dan KK.

Penentuan urutan kelulusan diatur ketat berdasarkan prioritas utama:
1. Jarak tempat tinggal terdekat dari rumah calon Murid ke Satuan Pendidikan.
2. Apabila jarak tempat tinggal persis sama, diprioritaskan bagi yang memiliki usia paling tinggi.

Dalam hal kuota daya tampung pada jalur afirmasi dan jalur mutasi tidak terpenuhi sampai akhir batas pendaftaran, sisa kuota tersebut otomatis akan dialokasikan untuk menambah kuota daya tampung pada Jalur Prestasi.

Berikut jadwal resmi kegiatan SPMB online Kabupaten Kudus TA 2026/2027:

  • Pengumuman Pendaftaran: Mulai 2 Juni 2026.
  • Pendaftaran Daring & Verifikasi Berkas: 22 s.d 25 Juni 2026 (Dibuka Senin jam 07.00 WIB dan ditutup Kamis jam 13.00 WIB).
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir: 26 Juni 2026 (Pukul 10.00 WIB).
  • Daftar Ulang Murid Baru: 29 s.d 30 Juni 2026 (Pukul 08.00 - 12.00 WIB).
  • Hari Pertama Masuk & MPLS: 13 s.d 15 Juli 2026.

Bagi lulusan SD dalam daerah tahun ini, akun diberikan langsung oleh operator sekolah asal. Sedangkan lulusan luar daerah, MI, pendidikan kesetaraan, atau lulusan tahun lalu wajib melakukan registrasi mandiri pembuatan akun terlebih dahulu di portal https://spmbsmp.kuduskab.go.id/.

Calon Murid dapat memilih maksimal 2 (dua) sekolah pilihan. Pilihan 1 dan pilihan 2 boleh dikombinasikan menggunakan jalur penerimaan yang sama ataupun berbeda. Proses ganti sekolah pilihan atau hapus pendaftaran difasilitasi maksimal 2 (dua) kali sebelum pendaftaran ditutup.

Sekolah swasta dan beberapa sekolah negeri khusus melaksanakan SPMB Luring mandiri, yaitu: SMP 3 Dawe, SMP 3 Satu Atap Gebog, SMP 3 Satu Atap Undaan, serta Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP 3 Kudus.

Apabila saat tahapan daftar ulang ditemukan bukti otentik adanya pemalsuan berkas (KK, Akta, Piagam, Kartu Miskin), calon Murid yang bersangkutan **langsung dinyatakan GUGUR**.

Penyelenggaraan SPMB 100% bebas pungutan biaya (Gratis). Sekolah dilarang keras menarik pungutan sumbangan pendaftaran. Pelanggaran dapat diadukan lewat WhatsApp resmi Disdikpora Kudus di nomor 081222138008.