Tata Cara PPDB SMP Online TP. 2021/2022 :
1. Calon peserta didik mendaftar ke SMP yang dituju secara online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/ mulai tanggal 21 Juni 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan tanggal 26 Juni 2021 pukul 12.00 WIB dengan memilih salah satu jalur pendaftaran sebagai berikut:
a) Bagi yang mendaftar lewat jalur Zonasi meng-upload/mengunggah scan/foto Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran.
b) Bagi yang mendaftar lewat jalur Prestasi, mengupload/mengunggah scan/foto Surat Keterangan Lulus, Akte Kelahiran, Kartu Kelurga dan 1 (satu) Sertifikat (piagam) penghargaan paling tinggi.
c) Bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi: 1. Dari keluarga tidak mampu meng-upload/mengunggah
scan/foto Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah antara lain Kartu PKH/ KIP dan Surat Pernyataan orang
tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum
apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. Dari penyandang disabilitas mengupload/mengunggah
scan/foto Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, surat keterangan/rekomendasi
hasil assesmen dari psikolog dan Surat
Pernyataan orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila terbukti memalsukan surat keterangan/rekomendasi hasil
assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas.
d) Bagi yang mendaftar lewat jalur
Perpindahan tugas orang tua/wali, meng-upload/mengunggah scan/foto Surat
Keterangan Lulus, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dan
Surat Tugas/Perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
2. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diupload/diunggah;
3. Calon peserta didik mencetak/menyimpan Tanda Bukti
Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan
pendaftaran;
4. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan
peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di https://kudus.siap-ppdb.com/;
5. Satuan
pendidikan asal calon peserta didik dapat membantu calon peserta didik dalam
melaksanakan proses pendaftaran PPDB online;
6. Pada jalur zonasi calon peserta
didik dapat memilih paling banyak 2
(dua) pilihan SMP yang dituju dan
dapat
berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih
berlangsung;
7. Pada jalur prestasi calon peserta didik dapat memilih paling
banyak 2 (dua) pilihan SMP yang dituju
dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa
pendaftaran masih berlangsung;
8. Pada jalur afirmasi calon peserta didik dapat memilih 1
(satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya
dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
9. Pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta
didik dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1
(satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
10. Jika calon peserta didik baru sudah tidak tercantum dalam
peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB maka calon peserta didik
baru dapat pindah jalur pendaftaran dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
NO | Items Label | Tautan | Tgl Upload |
---|---|---|---|
1 | Formulir Pendaftaran SMP 1 Mejobo Kudus 2021/2022 | N/A | |
2 | Brosur / Leaflets PPDB SMP 1 Mejobo 2021/2022 | N/A | |
3 | Alur / Flow Diagram pendaftaran SMP 1 Mejobo Kudus 2021/2022 | N/A |
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------